Operasional angkutan barang di ruas jalan tol dan non-tol saat arus mudik Lebaran 2024 akan dibatasi guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas saat arus mudik.
Pemerintah membuat aturan mengantisipasi peningkatan jumlah kendaraan saat mudik Lebaran 2024. Itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) kemenhub-korlantas.