Pakar hukum perpajakan UGM, Adrianto Dwi Nugroho, meminta pemerintah mempertimbangkan secara matang omnibus law perpajakan serta mempertimbangkan dampaknya.
Omnibus berawal dari bus yang bisa membawa barang dan orang sekaligus. Nama ini kemudian digunakan sebagai istilah hukum yang bisa mengatur banyak hal.