Dua terduga teroris yang ditembak tim Densus 88 Mabes Polri saat penangkapan di Kota Makassar berasal dari jaringan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Pengadilan Militer III-12 Surabaya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Praka FD. Majelis menyatakan Praka FD terbukti menjual senpi ke terduga teroris.
Polisi menangkap terduga teroris berinisial AS (44) jaringan JAD di Babel. Nekatnya, AS melarikan diri setelah diperiksa oleh polisi. Simak selengkapnya:
Sebanyak 69 tersangka teroris terkait bom bunuh diri di Makassar dipindahkan ke Jakarta. Sebanyak 58 ditangkap di Sulsel, 11 lainnya ditangkap di Merauke.