Sebanyak 800 KK di Desa Waringinsari, Takokak, Cianjur mengungsi karena pergerakan tanah yang melanda pemukimannya. Kerugian yang ditimbulkan Rp 68 miliar.
La Nyalla 3 kali dijadikan tersangka, dan tiga kali menang praperadilan. La Nyalla akhirnya bebas murni setelah diadili di pokok perkara hingga tingkat kasasi.