TSS atau pemisah jalur laut di Selat Sunda dan Selat Lombok bakal diberlakukan 1 Juli 2020. Kapal yang melintas di dua selat itu wajib mematuhi jalur yang ada.
Pemprov DKI Jakarta mewacanakan kembali menerapkan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil-genap. Aturan itu tidak diperlukan jika kondisinya seperti ini.