Eks Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan, dinilai berbelit-belit dan tidak menunjukkan rasa penyesalan saat memberikan keterangan selama persidangan.
Eks Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan, divonis 3 tahun bui di kasus perusakan alat bukti CCTV yang membuat terhalangnya penyidikan pembunuhan Yosua.
Mantan Karo Paminal Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dalam perkara pemindahan isi DVR CCTV terkait pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.
Hakim menyatakan Hendra Kurniawan bersalah karena terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Ketum PP PBSI Agung Firman Sampurna menyambangi Kevin Sanjaya dkk di Pelatnas PBSI, Cipayung. Kunjungannya itu bertepatan dengan hari ulang tahunnya yang ke-49.