detikNews
Tertangkap Setelah Buron 4 Tahun, King Hu Terancam Penjara 7 Tahun
Lim Tjing Hu (68) alias King Hu dijerat dengan pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHPidana atas dugaan penggunaan data otentik palsu hingga mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 2 miliar. Jika terbukti, King Hu terancam hukuman maksimal penjara selama 7 tahun.
Rabu, 02 Apr 2014 13:14 WIB







































