Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan terkait kasus korupsi lahan Cengkareng yang digugat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan amicus curiae atas PK yang diajukan buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.
"Pastinya karena negara tak boleh kalah oleh kekuasaan, tak boleh kalah dengan pengusaha. Sangat tak masuk akal sehat Djoko Tjandra bisa datang ke pengadilan."
Pengacara Ruslan meminta hakim menentukan batas waktu ketidakhadiran. Jika termohon tak kunjung hadir hingga batas waktu, dia meminta sidang tetap dilanjutkan.