detikFinance Cuma Boleh Angkut 50% Penumpang, TBA Tiket Pesawat Bakal Naik Pemerintah tengah mengkaji untuk menaikkan tarif batas atas tiket pesawat. Minggu, 12 Apr 2020 14:00 WIB
detikFinance Terungkap! Ini Alasan Banyak Perantau Colong Start Mudik Sebagian dari perantau di kota-kota besar sudah mudik jauh sebelum puasa dan Lebaran tiba. Minggu, 12 Apr 2020 12:30 WIB
detikFinance Survei Kemenhub: 56% Perantau Tak Akan Mudik Kemenhub melalui Balitbanghub melakukan survei online. Minggu, 12 Apr 2020 11:00 WIB
detikNews Pakar Transportasi Kritik Permenhub Tak Sinkron dengan Aturan PSBB Lain "Peraturan ini sangat kontradiktif, bertentangan dengan aturan sebelumnya dan aturan dalam Permenhub itu sendiri," kata kata Djoko. Minggu, 12 Apr 2020 10:44 WIB
detikNews Ini Isi Lengkap Permenhub soal Pengendalian Transportasi Saat Pandemi Corona Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan aturan untuk pengendalian transportasi saat wabah virus Corona. Minggu, 12 Apr 2020 07:28 WIB
detikNews Cegah Penularan Corona, Kemenhub Larang Pemudik Sepeda Motor Bawa Penumpang "Sepeda motor tidak membawa penumpang (hanya untuk pengemudi)," demikian bunyi Juknis dalam Permenhub 18/2020. Minggu, 12 Apr 2020 06:24 WIB
detikNews Kemenhub Batasi Angkutan Mudik, Maksimal Penumpang 50% dari Kapasitas Angkutan mudik lebaran tahun 2020 akan dibatasi sebanyak 50% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Minggu, 12 Apr 2020 05:49 WIB
detikNews Cegah Corona, Kemenhub: Penumpang Pesawat Jurusan Daerah PSBB Dibatasi 50% "Pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk," demikian bunyi Permenhub no 18 tahun 2020. Minggu, 12 Apr 2020 04:56 WIB
detikNews Kemenhub: Penumpang Kereta Api Jurusan Daerah PSBB Dibatasi 65% "Kereta api antar-kota kecuali kereta api luxury dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 65%," demikian bunyi pasal 9 Permenhub no 18 Tahun 2020. Minggu, 12 Apr 2020 04:09 WIB
detikNews Kemenhub: Penumpang Transportasi Umum di Seluruh Indonesia Harus Gunakan Masker "Mengenakan masker dan menyiapkan alat kesehatan yang dibutuhkan," begitulah bunyi pasal 5 Permenhub nomor 18 Tahun 2020. Minggu, 12 Apr 2020 01:32 WIB