detikNews
Korban Longsor TPA Leuwigajah Hanya Diganti Rugi Jutaan Rupiah
Dalam persidangan tersebut majelis hakim memutuskan kepada 4 pemimpin pemerintah daerah dan PD Kebersihan Kota Bandung untuk mengganti rugi sebesar Rp 30 juta tiap korban jiwa, Rp 50 ribu tiap meter untuk tanah dan ladang, Rp 1,1 juta untuk bangunan dan Rp 20 juta untuk mengganti harta benda yang terkubur.
Kamis, 23 Feb 2006 18:03 WIB







































