Karen divonis lepas oleh MA. Perbuatan Karen yaitu investasi pengeboran minyak sebesar Rp 568 miliar. Tapi investasi yang merugi itu bukanlah perbuatan pidana.
Perjalanan kasus hukum mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, berakhir. MA melepaskan Karen dalam kasus korupsi yang disebut merugikan negara Rp 568 miliar.
Mahkamah Agung (MA) melepaskan mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, dalam kasus korupsi blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.