detikFinance
Santunan oleh Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Bebas PPh
Ditjen Pajak membebaskan pajak penghasilan (PPh) untuk bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial.
Kamis, 22 Jan 2009 16:00 WIB







































