AFHI meminta Jokowi jangan ragu memberikan amnesti ke Baiq Nuril. Sebab, putusan Ma yang memenjarakan Baiq Nuril telah merendahkan korban pelecehan seksual.
Proses hukum atas Baiq Nuril telah usai. Korban pelecehan seksual itu malah dihukum MA selama 6 bulan penjara. Proses non-yudisial kini dinanti, yaitu amnesti.
Amnesti menjadi opsi paling memungkinkan secara hukum untuk menyelamatkan Baiq Nuril. Oleh sebab itu, Presiden Jokowi diminta tidak ragu menggunakan haknya.
Ditolaknya upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Baiq Nuril ke MA menyisakan perdebatan di masyarakat. Langkah apalagi yang bisa ditempuh?