Pemprov Jatim mewajibkan perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan/buruh di tengah pandemi COVID-19. Kapan batas perusahaan memberi THR?
Setelah melewati mediasi yang alot, akhirnya manajemen perusahaan garmen PT DJS menyetujui memberikan THR kepada para buruhnya dengan cara dicicil dua kali.