Gugus Tugas COVID-19 diadukan ke Ombudsman terkait syarat rapid test bagi calon penumpang transportasi. Kebijakan tersebut dinilai menyusahkan calon penumpang.
Pengacara Ruslan meminta hakim menentukan batas waktu ketidakhadiran. Jika termohon tak kunjung hadir hingga batas waktu, dia meminta sidang tetap dilanjutkan.