detikNews
Kasus Gratifikasi, Pegawai PN Bandung Divonis Bebas
Lantaran tak terbukti unsur gratifikasi, Alex Tahsin Ibrahim dibebaskan Pengadilan Tipikor Bandung. Alex menjabat wakil sekretaris Pengadilan PN Bandung.
Kamis, 19 Nov 2015 17:21 WIB







































