Sejumlah eks terpidana korupsi kembali lagi ke kancah politik nasional usai menjalani masa pidana. Begini kisah Andi Mallarangeng, Nazaruddin, dan Romahurmuziy.
Jaksa KPK mengungkapkan rincian penerimaan suap dan gratifikasi yang diterima Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebesar Rp 46,8 miliar. Seperti apa?
KPK menilai vonis bebas dari Mahkamah Agung (MA) terhadap Samin Tan menjadi preseden buruk. KPK menyebut hukum tak sekadar teks pada buku atau text book.
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) di kasus suap dan gratifikasi.