detikNews
Pasal Kesaksian Palsu untuk BW Dinilai Janggal, Ini Kata Jaksa Agung
Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus hukum Bambang Widjojanto dari Mabes Polri. Terkait pasal kesaksian palsu yang menjerat BW dan dinilai janggal, Jaksa Agung Prasetyo menunggu proses penyidikan.
Rabu, 28 Jan 2015 14:29 WIB







































