Peristiwa tawuran antarwarga terjadi di Jl Bangka, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Minggu (5/1) dini hari. Insiden dipicu lemparan petasan.
Penyidik KPK Novel Baswedan menyebut penyidik tidak tepat karena memakai Pasal 170 untuk menjerat dua pelaku penyerangan terhadap dirinya. Ini kata Polri.
Novel diperiksa selama 9,5 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya. Usai diperiksa, Novel mendesak penyidik bertindak objektif mengungkap dalang penyerangan dirinya.