Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengeluarkan aturan soal PPN 12%. Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024.
Pengajuan cuti sakit di Jerman meningkat, dengan rata-rata 15,1 hari pada 2023. Hal ini berdampak negatif pada perekonomian dan memicu penyelidikan cuti fiktif.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen diterapkan mulai 2025. Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) khawatir peraturan itu membuat daya beli turun.