Komnas Perempuan menyambut gembira pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Komnas mengingatkan pelaksanaannya juga perlu dikawal.
Sebanyak 29 kreator konten mengajukan permohonan uji materi Pasal 27 Ayat (3) tentang pencemaran nama baik dan Pasal 28 Ayat (2) tentang ujaran kebencian.
Kebijakan pemerintah untuk menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi belum bisa diaplikasikan dengan baik dilapangan. Pemerintah diminta bertindak tegas.
"Harus ditempuh jalan rekonsiliatif. Tidak boleh ada diskriminasi terhadap anak bangsa. Semua harus diperlakukan sama di negara ini, tak peduli itu anak siapa."