detikNews
MK: Tak Terjangkau BAZ, Amil Zakat Tidak Bisa Dipidana
Para amil zakat tetap boleh beroperasi tanpa perlu takut dengan sanksi pidana. MK memutuskan dan menyatakan para amil zakat di wilayah terpencil tetap boleh mengumpulkan zakat.
Kamis, 31 Okt 2013 18:00 WIB







































