TKW Rita Krisdianti divonis hukuman gantung oleh Mahkamah Tinggi Penang, Malaysia, terkait kasus narkoba. Pemerintah didorong melakukan banding atas vonis ini.
TKW asal Ponorogo, Rita Krisdianti (28), divonis hukuman gantung di dalam sidang yang digelar di Malaysia. Rita terlibat penyelundupan narkotika jenis sabu.