Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menerbitkan surat edaran (SE) tentang petunjuk operasional transportasi udara di tengah Corona.
Kemenhub merilis surat edaran yang membuka kembali izin operasi Bus AKAP. Pihak operator memastikan akan memenuhi aturan, termasuk tidak mengantar pemudik.
Polisi akan melakukan sinkronisasi dokumen yang menjadi syarat perjalanan di titik keberangkatan, saat perjalanan, dan sesampai bus di kota/provinsi tujuan.
Meski Kemenhub telah membuka transportasi antardaerah, namun belum ada perjalanan kereta penumpang di Daop 4. Suasana Stasiun Tawang Semarang pun sepi.
Terminal Terpadu Pulogebang hari ini kembali membuka layanan untuk penumpang. Layanan itu mengacu pada surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.