Dua catatan Komisi III soal perpres KPK bisa ambil kasus korupsi Kejagung-Polri yakni tetap mengacu pada UU KPK dan tak jaga spirit sinergi KPK-Polri-Kejagung.
Kejagung mengembalikan berkas perkara surat jalan palsu Djoko Tjandra ke Bareskrim Polri. Kejagung menyebut berkas tersebut belum lengkap atau belum P-21.
Kejagung memaparkan hasil kinerja dalam satu tahun dan memamerkan bukti pencapaian tentang penyelamatan kerugian uang negara di kasus korupsi Jiwasraya.
Presiden Jokowi akan mengeluarkan perpres agar KPK bisa mengambil alih kasus dari Kejagung-Polri. KPK menyebut pengambialihan kasus tak perlu menunggu perpres.