detikNews
Anggota DPRD Labusel Pencabut Kuku Warga Divonis 2,5 Tahun Penjara
PN Rantauprapat memvonis Anggota DPRD Labusel, Imam Firmadi dengan pidana penjara selama 2,5 tahun. Dia terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap warga.
Kamis, 17 Jun 2021 22:29 WIB