Kementerian Keuangan terbitkan aturan baru pajak penghasilan untuk pedagang online. Aturan ini mencakup besaran pajak dan kriteria pemungutan oleh PMSE.
Beberapa waktu terakhir, media sosial seperti TikTok dan X sedang diramaikan oleh sebuah tren yang menarik perhatian banyak warganet, yaitu kesenjangan sosial.
Pemerintah akan mengenakan pajak penghasilan bagi pedagang online. Aturan baru ini mengharuskan penyelenggara e-commerce memungut pajak 0,5% dari penghasilan.
Pengalaman zonk dirasakan pria di Malaysia. Ia yang jajan ayam gunting tertipu dengan isian fillet daging ayam yang sangat kecil! Sisanya hanya tepung.
Kadin Bali soroti WNA tinggal di kos-kosan yang ancam UMKM lokal. Mereka dorong regulasi tegas dan sambut program Makan Bergizi Gratis untuk dukung pelaku UMKM.
Kabar terkini Tiko diunggah di TikTok. Pemilik akun menemui Tiko di rumahnya. Disebutkan, Tiko sudah berkeluarga dengan satu anak dan membuka usaha camilan.