KPK menegaskan akan tetap menindak pada calon kada peserta pilkada serentak yang diduga terlibat korupsi. Penegakan hukum berbeda dengan proses politik.
Direktur Utama PT AMDI (Aqua Marine Divindo Inspection) Yunus Nafik dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.