detikHealth
IDI Wanti-wanti Surat Sakit Hanya Bisa Dikeluarkan Dokter dan Bidan
IDI mengungkapkan bahwa surat sakit hanya bisa dikeluarkan oleh dokter dan bidan. Juga, harus dilakukan pemeriksaan penunjang sebelum memberikan surat sakit.
Rabu, 28 Des 2022 09:48 WIB







































