detikNews
Ini Rahasianya Terhindar Sanksi Pajak
Dalam ketentuan perpajakan, dikenal dua macam sanksi pajak: sanksi administrasi dan sanksi pidana. Perbedaan dari kedua sanksi tersebut adalah bahwa sanksi pidana berakibat pada hukuman badan seperti penjara atau kurungan.
Senin, 13 Mei 2013 01:00 WIB







































