Jaksa penuntut umum Ahmad Burhanudin meminta waktu dua minggu kepada majelis hakim untuk menjawab permohonan PK kasus Hambalang Anas Urbaningrum. Anas pun protes karena dinilai terlalu lama.
Lagi, terpidana kasus korupsi mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya. Adalah M Sanusi yang dihukum lantaran menerima suap dan pencucian uang.