detikNews
Penghulu Terima Biaya Nikah di Luar Rp 30 Ribu Gratifikasi, Laporkan!
Biaya pencatatan untuk pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) hanya sebesar Rp 30 ribu. Jika petugas pernikahan menerima biaya di luar angka tersebut dipastikan masuk kategori gratifikasi. Laporkan!
Jumat, 28 Des 2012 09:23 WIB







































