Hakim menyatakan Sadikin terbukti bersalah bertindak sebagai perantara mantan anggota III BPK Achsanul Qosasi dalam menerima uang senilai USD 2,64 juta.
Satu komunitas bersama-sama merayakan HUT ke-79 Republik Indonesia (RI) itu sih biasa, tapi kalau 17 komunitas bersama-sama merayakan bersama pernah lihat?
Berita larangan jilbab Paskibraka putri 2024 nasional hingga doa-doa yang dibaca nabi saat kesulitan menjadi artikel yang menarik pembaca detikHikmah pekan ini.