Turah alias Daud (40), pembunuh wanita inisial R atau D (56) di Dusun Dumung, Nangsri, Manisrenggo, Klaten terancam hukuman mati. Ini pasal yang disangkakan.
Polisi menetapkan A sebagai tersangka kasus dugaan perdagangan bayi di Medan. Tersangka mengaku membeli bayi itu seharga Rp 5 juta lalu dijual Rp 28 juta.
Ulah pelaku pembunuhan ayah kandung di Trenggalek ternyata juga membahayakan warga sekitar. Bahkan kepala desa sempat beberapa kali ditodong pisau dan sabit.