Mantan Kanitreskim Polsek Bandung Kidul Darius Elimanafe yang memeras tahanan dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.
Kejati Jawa Barat telah menerima pelimpahan tahap kedua barang bukti dan tersangka kasus ITE Buni Yani. Buni sebelumnya dilimpahkan dari Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya akan melakukan pelimpahan tahap kedua tersangka kasus UU ITE, Buni Yani, ke Kejati Jawa Barat. Buni Yani sudah hadir di Polda Metro Jaya.