Aksi borong mobil itu dilakukan usai warga menerima uang ganti rugi lahan untuk proyek kilang minyak Pertamina kerja sama dengan perusahaan Rusia, Rosneft.
Kejari Jombang menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi. Kasus korupsi ini mengakibatkan kerugian negara Rp 431 juta.