Pandemi COVID-19 membuat semua orang mengalami ketidakpastian akan kondisi kesehatannya karena dapat menyerang siapa saja dengan gejala yang berbeda-beda.
Pengadaan masker COVID-19 untuk tenaga kesehatan senilai Rp 3,3 miliar jadi bancakan korupsi orang tidak bertanggung jawab. Padahal, ada ancaman pidana mati.
AS masih jadi panutan dalam penerapan hukum, termasuk bagi penumpang jahat. Di sana, penumpang yang melanggar aturan bisa didenda hingga Rp 751,8 juta.