Asrizal dijatuhi hukuman 10 tahun penjara setelah membunuh istrinya, Nur Sri Wulandari, dengan bantal. Kasus ini berawal dari penolakan berhubungan intim.
Wakil Ketua DPR Andre Rosiade memberikan bantuan Rp 10 juta untuk Rully, sopir yang menderita saraf kejepit. Dukungan ini diharapkan meringankan beban keluarga.