Pemerintah menaikkan batas defisit anggaran dari 2,15% menjadi 2,48% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Pemerintah akhirnya menambah utang Rp 40,2 triliun.
Menkeu Bambang Brodjonegoro mengaku heran dengan penilaian lembaga pemeringkat internasional tersebut. Dirinya mempertanyakan hasil penilaian tersebut.