Angkutan taksi konvensional maupun online dapat membawa penumpang bila berasal dari semua zona, baik zona merah, zona oranye, zona kuning, maupun zona hijau.
Melalui Permenhub 41 tahun 2020, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi resmi menghapus ketentuan batas penumpang 50% pada operasional angkutan umum dan pribadi.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menghapus pembatasan 50% penumpang pada angkutan umum. Angkutan umum kini bisa mengangkut 70-85% dari kapasitas angkut.