Ketua MK Arief Hidayat meminta Presiden Jokowi segera mengisi kekosongan hakim MK jika Patrialis Akbar resmi diberhentikan. Patrialis sebelumnya kena OTT KPK.
Duit haram yang diterima Patrialis Akbar berkaitan dengan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
MK tidak menerima gugatan uji materi UU Partai Politik oleh PPP Kubu Djan Faridz. Pasalnya, secara kedudukan hukum, pemohon dinilai tidak memiliki kepentingan.