detikTravel
Pelaku Wisata Wajib Melakukan Sertifikasi Usaha Pariwisata
Kemenparekraf baru saja meresmikan 17 Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata. Nantinya, para pelaku wisata seperti industri perhotelan, biro perjalanan, dan lainnya wajib melakukan sertifikasi usaha pariwisata demi kualitas dan daya saing dengan negara lain.
Rabu, 10 Sep 2014 13:21 WIB







































