Sekjen PPP Arwani Thomafi mengatakan kendati putusan MK tidak sesuai dengan harapan, PPP telah memperjuangkan suara pemilih melalui jalur konstitusional.
Sejumlah gugatan PPP terkait hasil Pemilu 2024 di MK 'berguguran'. PPP menyayangkan putusan MK karena menilai alat bukti yang diajukan tidak dipertimbangkan.
Isu politisasi kuasa kehakiman dalam UU MK, akomodasi koalisi politik dalam revisi UU Kementerian Negara, hingga ancaman kebebasan pers dalam RUU Penyiaran.
Spanduk-spanduk para calon pemimpin jelang Pilkada 2024 sudah banyak jadi polusi visual bagi Kota Bandung. Pakar kebijakan publik turut menyoroti soal ini.