Jaksa telah membacakan dakwaanya terhadap Habib Rizieq dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung. Dalam dakwaan terdapat beberapa hal yang diungkap jaksa
Kapolres Jaktim menyebut ada 5 pengacara HRS, yang sempat tertahan di luar PN Jaktim, diizinkan masuk. Tapi, 5 pengacara HRS itu tak masuk ruang sidang.