Member menggugat proses hukum MeMiles. Mereka yang digugat adalah bos MeMiles, Polda Jawa Timur, dan OJK. Mereka semua diminta membayar kerugian Rp 580 miliar.
Beberapa berita di Jatim hari ini menarik dan menjadi isu utama. Selain 6 tim Persebaya positif COVID-19, ada perkembangan pengadangan acara KAM hingga MeMiles.
PN Jakarta Utara memastikan sidang gugatan Rp 580 miliar yang diajukan member MeMiles tetap jalan meski bos MeMiles Sanjay sudah divonis bebas PN Surabaya.
Bos MeMiles, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay, divonis bebas PN Surabaya. Member MeMiles menggugat proses hukum terkait kasus investasi bodong itu.