Pemerintah resmi memberlakukan PPKM darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Salah satu kebijakannya adalah penguatan tracing, testing, dan treatment.
Pemerintah kembali merevisi hari libur 2021 karena lonjakan kasus COVID-19. Dua hari libur nasional digeser dan satu libur cuti bersama Natal ditiadakan.