Permohonan banding Abrizal ditolak Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Ia tetap dihukum mati karena masuk dalam lingkaran mafia narkotika jenis sabu seberat 27 kg.
Sabu asal Malaysia yang dicoba diselundupkan ke Banjarmasin diketahui beratnya 300 kg setelah ditimbang ulang. Kapolda Kalsel meminta agar pelaku dihukum berat.