Patrialis Akbar disebut menggunakan uang suap untuk bermain golf. Dia juga bermain golf bersama dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva.
Pasal 88 UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Apa tanggapan Ketua MK Arief Hidayat?