detikNews
Pemprov DKI Hanya Berlakukan SIKM untuk Pekerja Informal dan Masyarakat Umum
Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan SIKM pada masa pelarangan mudik. SIKM itu wajib dimiliki pekerja informal dan masyarakat umum.
Jumat, 30 Apr 2021 16:26 WIB