detikHealth
Kemenkes Sebut Dasar Hukum KIS Jelas dan Sesuai Undang-undang
Beberapa pihak menilai penyelenggaraan Kartu Indonsia Sehat yang diluncurkan Senin (3/11) lalu cacat hukum karena tidak memiliki dasar undang-undang. Namun Kemenkes mengatakan bahwa KIS sudah mempunyai dasar hukum yang jelas sehingga tak perlu diperdebatkan.
Rabu, 05 Nov 2014 19:05 WIB







































